09 Maret 2011

UNDANGAN: Strategic Impact Ligitation Forum 6

UNDANGAN

Strategic Impact Ligitation Forum 6

PROSES ADVOKASI MELAWAN UU PELARANGAN BUKU, PROSES PEMBELAJARAN UNTUK STRATEGI ADVOKASI KEBEBASAN INFORMASI DI MASA DEPAN

Jum'at 18 Maret 2011 | 13:30 — 16:30 WIB
di Gd. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.

Pembicara:
HILMAR FARID (ISSI/Pemohon Judicial Review UU 1/PNPS/1963)
NURKHOLIS HIDAYAT (Kuasa Hukum Pemohon/LBH Jakarta)
KEMALA CHANDRA KIRANA
TRIMEDYA PANJAITAN (Anggota Komisi III DPR RI)

21 Februari 2011

Menulis Buku, Meluruskan Sejarah

ATMAKUSUMAH

Menulis buku membuat saya ingat pada pendapat Gertrude Hartman dalam kata pengantar bukunya, Builders of the Old World, yang terbit tahun 1959.

Katanya, ”Menyebarkan fakta dan gagasan melalui buku, majalah, dan surat kabar adalah salah satu cara terkuat untuk belajar tentang kebenaran mengenai apa yang sedang terjadi di dunia. Kita harus tahu kebenaran, dan kebenaran akan membuat kita bebas.”

18 Oktober 2010

Nasib Buku Sekarang Sebaik Pers

Senin, 18 Oktober 2010 | 03:22 WIB

ATMAKUSUMAH

Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.

13 Oktober 2010

Unduh Putusan Persidangan Pengujian UU No.4/PNPS/1963

Bagaimanapun kita perlu mengingat bahwa keberhasilan ini [dikabulkannya uji materi UU No.4/PNPS/1963 oleh MK] baru merupakan langkah pertama dalam perjuangan untuk menegakkan kebebasan berekspresi. Masih ada banyak UU dan aturan hukum lain yang menghalangi kebebasan, dan kemenangan hari ini harus mampu menjadi daya dorong untuk mengakhiri otoritarianisme dan kesewenangan dalam hukum.

Unduh: