Nobodycorp. |
Akhir 2009 Kejaksaan Agung kembali melarang buku. Keputusan untuk melarang buku ini sungguh mengejutkan masyarakat dikarenakan sejak lengsernya Suharto fenomena pelarangan buku dianggap telah hilang. Memang pada masa Suharto berkuasa, pemerintah acap kali melarang buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Gerakan reformasi pada 1998 merebut kembali kemerdekaan berkumpul, berserikat dan berpendapat setelah puluhan tahun diberangus dibawah pemerintahan Suharto. Kemenangan itu dikukuhkan dengan amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR-RI serta kemudian DPR-RI mencabut kewenangan Kejaksaan Agung melarang peredaran barang cetakan melalui UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Semenjak reformasi berlangsung kehidupan pers dan berekspresi bertumbuh dengan munculnya berbagai bentuk media massa baik cetak maupun elektronik. Penerbitan berbagai tema buku, termasuk tema-tema sosial politik yang kritis, tumbuh subur. Berbagai acara pameran buku diselenggarakan secara teratur sehingga minat baca di kalangan masyarakat meningkat. Diskusi-diskusi tentang buku acapkali digelar baik oleh kalangan akademisi maupun khalayak pembaca. Upaya “mencerdaskan kehidupan berbangsa” seperti diamanahkan mukadimah UUD 1945 tampak berlangsung dengan segenap aktifitas yang berkaitan dengan dunia perbukuan ini.
Nobodycorp. |
Keputusan pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung kembali terjadi, mulanya pada 2006 kemudian semakin agresif pada 2007 dengan melarang 13 buku teks sejarah untuk SLTP dan SLTA yang mengacu pada kurikulum 2004. Di tingkat lapangan, sejumlah kejaksaan negeri/tinggi memperluas pelarangan tidak hanya pada 13 judul buku, tapi juga pada buku-buku teks sejarah lain. Tidak hanya pelarangan yang dilakukan kejaksaan, tetapi juga pemusnahan dengan cara membakar buku-buku teks yang disita. Karena UU Kejaksaan RI yang baru tidak lagi memberi kewenangan pada Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku, maka Kejaksaan Agung bergayut pada UU peninggalan keadaan darurat periode Demokrasi Terpimpin, yaitu No. 4/PNPS/1963, untuk membenarkan keputusannya. Serta keputusan pelarangan yang diambil secara tertutup, rahasia dan sewenang-wenang.
Berbagai kelompok maupun individu melihat kembalinya pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung ini sebagai ancaman atas kebebasan mengeluarkan pikiran melalui tulisan serta mendapatkan, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi seperti yang termaktub dalam konstitusi dan yang diperjuangkan gerakan reformasi selama ini.
Pelarangan buku yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah ancaman tehadap Hak Asasi Manusia, melanggar UUD dan menghianati reformasi.
Karena itulah situs ini dibangun dengan tujuan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat luas akan pelarangan buku yang sewenang-wenang merupakan ancaman bagi Hak Asasi Manusia, melanggar konstitusi negara dan menghianati perjuangan reformasi untuk membentuk tata kehidupan yang demokratis. Memberikan gambaran kepada khalayak tentang anatomi rezim pelarangan di Indonesia yang berlangsung dari jaman ke jaman sebagai ancaman atas usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengajak semua orang untuk melawan pelarangan buku yang sewenang-wenang.