UNDANGAN
Strategic Impact Ligitation Forum 6
PROSES ADVOKASI MELAWAN UU PELARANGAN BUKU, PROSES PEMBELAJARAN UNTUK STRATEGI ADVOKASI KEBEBASAN INFORMASI DI MASA DEPAN
Jum'at 18 Maret 2011 | 13:30 — 16:30 WIB
di Gd. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Pembicara:
HILMAR FARID (ISSI/Pemohon Judicial Review UU 1/PNPS/1963)
NURKHOLIS HIDAYAT (Kuasa Hukum Pemohon/LBH Jakarta)
KEMALA CHANDRA KIRANA
TRIMEDYA PANJAITAN (Anggota Komisi III DPR RI)
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
09 Maret 2011
18 Oktober 2010
Nasib Buku Sekarang Sebaik Pers
Senin, 18 Oktober 2010 | 03:22 WIB
ATMAKUSUMAH
Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.
ATMAKUSUMAH
Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.
13 Oktober 2010
Mahkamah Kontitusi mengabulkan uji materi UU No.4/PNPS/1963
Siaran Pers Institut Sejarah Sosial Indonesia
Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.
Selama hampir setengah abad, rezim-rezim yang memerintah negeri ini menggunakan UU tersebut sebagai dasar hukum untuk memberangus kebebasan berekpresi warga. Dalam kurun waktu tersebut lebih dari dua ribu judul buku yang diproduksi dengan tujuan menyampaikan informasi, hasil-hasil studi, pendapat, cita-cita, dan refleksi, dilarang dan dibakar oleh penguasa. Oleh karena itu, sungguh tepat keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mengembalikan rel kehidupan bangsa di atas konstitusi.
Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.
Selama hampir setengah abad, rezim-rezim yang memerintah negeri ini menggunakan UU tersebut sebagai dasar hukum untuk memberangus kebebasan berekpresi warga. Dalam kurun waktu tersebut lebih dari dua ribu judul buku yang diproduksi dengan tujuan menyampaikan informasi, hasil-hasil studi, pendapat, cita-cita, dan refleksi, dilarang dan dibakar oleh penguasa. Oleh karena itu, sungguh tepat keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mengembalikan rel kehidupan bangsa di atas konstitusi.
02 Oktober 2010
Ekspresi G30S dengan versi berbeda
1 Oktober 2010 - 08:37 GMT
Andreas Nugroho
BBC Indonesia
Menyajikan cerita atau pandangan lain tentang peristiwa 1965 ternyata bukan hal mudah, walau peristiwa itu sudah berlangsung empat puluh tahun dan penguasa sudah silih berganti. Memang sejumlah buku atau film yang berkisah soal ini mulai banyak bermunculan, namun tidak sedikit pula yang mengalami tekanan atau bahkan dilarang sama sekali.
Banyak orang yang masih mengenang bahwa tanggal 30 September -di jaman Presiden Suharto dulu- merupakan hari pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI.
30 September 2010
Fear of PKI leads to banning books
Published on The Jakarta Post (http://www.thejakartapost.com)
The Jakarta Post | Thu, 09/30/2010 4:35 PM |
Arghea Desafti Hapsari
Indonesia observes the anniversary of the death of seven generals in the 1965 abortive coup, that led to a pogrom against hundreds of thousands of alleged members of the Indonesian Communist Party (PKI).
Forty-five years on, fears of communism linger on in the Attorney General’s Office (AGO), still unwilling to revoke laws allowing the government to ban books on Marxism.
The AGO in 2009 banned books, including John Roosa’s take on the coup, entitled Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (Pretext for Mass Murder The September 30 Movement and Soehartos Coup d’ Etat).
Indonesia observes the anniversary of the death of seven generals in the 1965 abortive coup, that led to a pogrom against hundreds of thousands of alleged members of the Indonesian Communist Party (PKI).
Forty-five years on, fears of communism linger on in the Attorney General’s Office (AGO), still unwilling to revoke laws allowing the government to ban books on Marxism.
The AGO in 2009 banned books, including John Roosa’s take on the coup, entitled Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (Pretext for Mass Murder The September 30 Movement and Soehartos Coup d’ Etat).
21 Juli 2010
PTUN Jakarta Setujui Pelarangan Buku ‘Gerakan 30 September’
Selasa, 20 Juli 2010
Gugatan yang diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) terhadap SK Jaksa Agung yang melarang buku karya John Rossa ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
Harapan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) agar buku terbitannya yang berjudul ‘Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto’ dapat segera beredar, untuk sementara pupus. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja menolak gugatan ISSI terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung yang membredel buku karangan John Rossa tersebut.
15 Juni 2010
Sejarah UU Pelarangan Buku versi Adnan Buyung
Buyung mengaku menjadi korban karena menentang ketentuan pengamanan barang cetakan.
http://nasional.vivanews.com/news/read/157782-sejarah-uu-pelarangan-buku-versi-adnan-buyung
http://nasional.vivanews.com/news/read/157782-sejarah-uu-pelarangan-buku-versi-adnan-buyung
02 Juni 2010
13 Mei 2010
29 April 2010
Jawaban Tergugat (Jaksa Agung RI) PTUN
Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010
http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p
http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p
16 April 2010
Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
I Gusti Agung Ayu Ratih, Pemohon Uji Materi UU Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum didampingi Tim Kuasa Pemohon sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim di ruang sidang panel MK, Kamis (15/04).
Jakarta, MK Online – Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini.
12 April 2010
Undangan: sidang uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963
Yang Terhormat,
Bapak/Ibu dan Rekan-rekan
Di Tempat
Kami mengundang Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian menghadiri sidang pertama uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963 yang dijadikan Kejaksaan Agung RI sebagai landasan hukum untuk melarang peredaran pelarangan buku dan barang-barang cetakan lainnya. Sidang akan diselenggarakan pada: Bapak/Ibu dan Rekan-rekan
Di Tempat
Hari/Tanggal : Kamis, 15 April 2010
Waktu : 15.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung Mahkamah Konstitusi,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 7
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), penerbit buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965. Kedua buku dilarang bersama dengan tiga buku lainnya oleh Kejaksaan Agung pada 22 Desember 2009.
Hormat kami,
Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus ISSI
Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina ISSI
10 Maret 2010
24 Februari 2010
UU Pelarangan Buku Diujikan ke MK
Arfi Bambani Amri
SELASA, 23 FEBRUARI 2010, 09:37 WIB
VIVAnews - Undang-undang Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. UU yang menjadi dasar pelarangan buku itu digugat penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.
"Nanti kami daftarkan pukul 11.00," kata Taufik Basari, kuasa hukum dua penggugat itu, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 Februari 2010.
SELASA, 23 FEBRUARI 2010, 09:37 WIB
VIVAnews - Undang-undang Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. UU yang menjadi dasar pelarangan buku itu digugat penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.
"Nanti kami daftarkan pukul 11.00," kata Taufik Basari, kuasa hukum dua penggugat itu, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 Februari 2010.
Sejarawan Gugat Aturan Pelarangan Buku
JAKARTA--MI: Keprihatinan terhadapa sikap represif pemerintah yang semakin sering melarang peredaran buku, termasuk buku ilmiah mendorong para sejarawan yang tergabung dalam Institute Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) menggugat aturan pelarangan buku ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/2). Aturan tersebut dinggap tak hanya melanggar hak menyatakan pendapat tetapi juga mempersulit perkembangan ilmu pengetahuan.
Langganan:
Postingan (Atom)