Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

09 Maret 2011

UNDANGAN: Strategic Impact Ligitation Forum 6

UNDANGAN

Strategic Impact Ligitation Forum 6

PROSES ADVOKASI MELAWAN UU PELARANGAN BUKU, PROSES PEMBELAJARAN UNTUK STRATEGI ADVOKASI KEBEBASAN INFORMASI DI MASA DEPAN

Jum'at 18 Maret 2011 | 13:30 — 16:30 WIB
di Gd. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.

Pembicara:
HILMAR FARID (ISSI/Pemohon Judicial Review UU 1/PNPS/1963)
NURKHOLIS HIDAYAT (Kuasa Hukum Pemohon/LBH Jakarta)
KEMALA CHANDRA KIRANA
TRIMEDYA PANJAITAN (Anggota Komisi III DPR RI)

18 Oktober 2010

Nasib Buku Sekarang Sebaik Pers

Senin, 18 Oktober 2010 | 03:22 WIB

ATMAKUSUMAH

Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.

13 Oktober 2010

Mahkamah Kontitusi mengabulkan uji materi UU No.4/PNPS/1963

Siaran Pers Institut Sejarah Sosial Indonesia

Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.

Selama hampir setengah abad, rezim-rezim yang memerintah negeri ini menggunakan UU tersebut sebagai dasar hukum untuk memberangus kebebasan berekpresi warga. Dalam kurun waktu tersebut lebih dari dua ribu judul buku yang diproduksi dengan tujuan menyampaikan informasi, hasil-hasil studi, pendapat, cita-cita, dan refleksi, dilarang dan dibakar oleh penguasa. Oleh karena itu, sungguh tepat keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mengembalikan rel kehidupan bangsa di atas konstitusi.


02 Oktober 2010

Ekspresi G30S dengan versi berbeda



1 Oktober 2010 - 08:37 GMT

Andreas Nugroho

Menyajikan cerita atau pandangan lain tentang peristiwa 1965 ternyata bukan hal mudah, walau peristiwa itu sudah berlangsung empat puluh tahun dan penguasa sudah silih berganti. Memang sejumlah buku atau film yang berkisah soal ini mulai banyak bermunculan, namun tidak sedikit pula yang mengalami tekanan atau bahkan dilarang sama sekali.

Banyak orang yang masih mengenang bahwa tanggal 30 September -di jaman Presiden Suharto dulu- merupakan hari pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI.

30 September 2010

Fear of PKI leads to banning books

21 Juli 2010

PTUN Jakarta Setujui Pelarangan Buku ‘Gerakan 30 September’

Selasa, 20 Juli 2010

Gugatan yang diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) terhadap SK Jaksa Agung yang melarang buku karya John Rossa ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

Harapan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) agar buku terbitannya yang berjudul ‘Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto’ dapat segera beredar, untuk sementara pupus. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja menolak gugatan ISSI terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung yang membredel buku karangan John Rossa tersebut.

29 April 2010

Jawaban Tergugat (Jaksa Agung RI) PTUN

Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010

http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p

16 April 2010

Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa


I Gusti Agung Ayu Ratih, Pemohon Uji Materi UU Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum didampingi Tim Kuasa Pemohon sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim di ruang sidang panel MK, Kamis (15/04).

Jakarta, MK Online – Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini.

12 April 2010

Undangan: sidang uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963




Yang Terhormat,
Bapak/Ibu dan Rekan-rekan
Di Tempat

Kami mengundang Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian menghadiri sidang pertama uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963 yang dijadikan Kejaksaan Agung RI sebagai landasan hukum untuk melarang peredaran pelarangan buku dan barang-barang cetakan lainnya. Sidang akan diselenggarakan pada:



Hari/Tanggal      : Kamis, 15 April 2010
Waktu                : 15.00 WIB
Tempat              : Ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung Mahkamah Konstitusi,
                            Jl. Medan Merdeka Barat No. 7

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), penerbit buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965. Kedua buku dilarang bersama dengan tiga buku lainnya oleh Kejaksaan Agung pada 22 Desember 2009.
Kami berharap persidangan ini bisa menjadi ruang terbuka bagi publik untuk membela hak berekspresi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran dan dukungan Bapak/Ibu serta rekan-rekan sekalian karena itu sangat kami harapkan.



Hormat kami,
Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus ISSI


Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina ISSI

24 Februari 2010

UU Pelarangan Buku Diujikan ke MK

Arfi Bambani Amri
SELASA, 23 FEBRUARI 2010, 09:37 WIB

VIVAnews - Undang-undang Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. UU yang menjadi dasar pelarangan buku itu digugat penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.
"Nanti kami daftarkan pukul 11.00," kata Taufik Basari, kuasa hukum dua penggugat itu, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 Februari 2010.

Sejarawan Gugat Aturan Pelarangan Buku

JAKARTA--MI: Keprihatinan terhadapa sikap represif pemerintah yang semakin sering melarang peredaran buku, termasuk buku ilmiah mendorong para sejarawan yang tergabung dalam Institute Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) menggugat aturan pelarangan buku ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/2). Aturan tersebut dinggap tak hanya melanggar hak menyatakan pendapat tetapi juga mempersulit perkembangan ilmu pengetahuan.