Tampilkan postingan dengan label Dalih Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalih Hukum. Tampilkan semua postingan
13 Mei 2010
Risalah Sidang Perkara Nomor 13&20.PUU-VIII.2010, 10 Mei 2010
http://www.sejarahsosial.org/2010/05/12/risalah-sidang-perkara-nomor-1320-puu-viii-2010-10-mei-2010/
29 April 2010
Jawaban Tergugat (Jaksa Agung RI) PTUN
Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010
http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p
http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p
11 Januari 2010
DALIH PELARANGAN BUKU
Undang-undang dan kebijakan lainnya yang mendasari pelarangan buku
(3)Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
c.pengawasan peredaran barang cetakan;
Penjelasan Ayat (3):
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “turut menyelenggarakan“ adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.
Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(1) Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Pasal 30 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(3)Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
c.pengawasan peredaran barang cetakan;
Penjelasan Ayat (3):
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “turut menyelenggarakan“ adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.
Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(1) Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Langganan:
Postingan (Atom)