Tampilkan postingan dengan label Dalih Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalih Hukum. Tampilkan semua postingan

29 April 2010

Jawaban Tergugat (Jaksa Agung RI) PTUN

Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010

http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p

11 Januari 2010

DALIH PELARANGAN BUKU

Undang-undang dan kebijakan lainnya yang mendasari pelarangan buku


Pasal 30 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

(3)Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

c.pengawasan peredaran barang cetakan;

Penjelasan Ayat (3):

Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan “turut menyelenggarakan“ adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.

Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum

(1) Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.