Tampilkan postingan dengan label Pernyataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernyataan. Tampilkan semua postingan

13 Oktober 2010

Mahkamah Kontitusi mengabulkan uji materi UU No.4/PNPS/1963

Siaran Pers Institut Sejarah Sosial Indonesia

Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.

Selama hampir setengah abad, rezim-rezim yang memerintah negeri ini menggunakan UU tersebut sebagai dasar hukum untuk memberangus kebebasan berekpresi warga. Dalam kurun waktu tersebut lebih dari dua ribu judul buku yang diproduksi dengan tujuan menyampaikan informasi, hasil-hasil studi, pendapat, cita-cita, dan refleksi, dilarang dan dibakar oleh penguasa. Oleh karena itu, sungguh tepat keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mengembalikan rel kehidupan bangsa di atas konstitusi.


29 April 2010

Jawaban Tergugat (Jaksa Agung RI) PTUN

Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010

http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p

16 April 2010

RINGKASAN PERMOHONAN Pengujian UU No. 4/PNPS/1963


TIM ADVOKASI TOLAK PELARANGAN BUKU
RINGKASAN PERMOHONAN
Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
15 April 2010
I. Para Pemohon
1) INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI), badan hukum berbentuk Yayasan yang menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009 karya John Roosa
2) RHOMA DWI ARIA YULIANTRI, perseorangan WNI, berprofesi sebagai penulis, yang bersama-sama Muhidin M. Dahlan menulis buku berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, penerbit Merahkesumba, Pugeran Maguwoharjo, Jogjakarta tahun 2008. Buku yang ditulis melalui proses penelitian ini dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009

24 Februari 2010

Pengajuan Permohonan Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pada 22 Desember 2009, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melarang peredaran lima judul buku. Dua diantaranya adalah buku karya John Roosa, berjudul Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI)) dan Hasta Mitra pada 2008, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009, dan buku karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, diterbitkan oleh Merahkesumba pada 2008, yang dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009.

Kejaksaan Agung mendasarkan pelarangan buku-buku tersebut pada UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf (c). UU No. 4/PNPS/1963 adalah Penetapan Presiden yang dijadikan undang-undang melalui UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.

Dengan merujuk pada undang-undang yang sama, yakni UU No. 4/PNPS/1963, antara tahun 2006 dan 2009 Kejaksaan Agung telah melarang 22 buku, kebanyakan diantaranya buku akademis. Padahal, sejak masa Reformasi yang diawali pada bulan Mei 1998 hingga tahun 2005 tidak pernah terjadi pelarangan buku. Pelarangan buku justru kembali terjadi enam tahun setelah disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 yang mencantumkan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dimajukan, dan ditegakkan oleh negara, terutama oleh pemerintah.

Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi warga negara Indonesia kemerdekaan “mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.” Lebih lanjut dalam perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan “mengeluarkan pendapat.” Penerbitan buku adalah salah satu bentuk mengeluarkan pikiran atau pendapat melalui tulisan. Buku mewakili salah satu bentuk kesantunan menyampaikan pendapat di ruang publik, sejauh argumen dan bantahan dilakukan melalui buku dan diskusi terbuka. Dengan demikian, penerbitan buku adalah hak yang dijamin oleh konstitusi atau hak konstitusional.

Pasal 28I ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur bahwa negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak tersebut. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, negara, terutama pemerintah, harus mengikuti prinsip-prinsip negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945.

Kami memandang bahwa:

  1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan pada Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang cetakan bertentangan dengan hak untuk mengeluarkan pendapat melalui tulisan yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 dan 28 E ayat (3). 
  2. Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) yang mengatur tanggung jawab negara, terutama pemerintah, atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
  3. Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 yang mengatur bahwa kewenangan untuk melarang peredaran barang cetakan terpusat di tangan Kejaksaan Agung bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Kejaksaan Agung dapat melarang peredaran barang cetakan dengan mengabaikan due process of law dan membuka kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan yang merupakan ciri dari negara kekuasaan (machtstaat).
  4. UU No. 4/PNPS/1963 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Pelarangan buku merupakan perwujudan otoritarianisme di dalam institusi negara yang ingin dihidupkan kembali.
  5. Kebijakan pelarangan buku mengingkari cita-cita bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Mukaddimah UUD Negara RI Tahun 1945.
  6. Pelarangan buku mengikis nilai-nilai kemajemukan, toleransi dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bertentangan dengan amanat Mukaddimah UUD Negara RI Tahun 1945 tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
  7. Kebijakan pelarangan buku telah menghalangi hak warga negara untuk untuk "berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" seperti diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F.
  8. Dengan melarang buku, pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah merendahkan kemampuan publik untuk menilai apa yang baik atau tidak baik, berguna atau berguna, untuk dibaca.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, ISSI dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri sebagai pihak-pihak yang mengalami kerugian konstitusional atas UU No. 4/PNPS/1963, didampingi oleh Tim Pembela Kebebasan Berekspresi yang terdiri atas para pengacara dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, dan Kontras, serta didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebebasan Berekspresi, pada hari ini mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan pengujian UU ini kami ajukan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab warga negara untuk memastikan berlanjutnya proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, serta memastikan tuntasnya proses reformasi hukum.

Karena itu kami memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan pengujian UU yang kami ajukan dan mengabulkan seluruh permohonan kami.

Jakarta, 23 Februari 2010
Ttd.

Pemohon:
I Gusti Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus Institut Sejarah Sosial Indonesia

Rhoma Dwi Aria Yuliantri
Salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku

Tim Pembela Kebebasan Berekspresi sebagai kuasa hukum para pemohon:
Taufik Basari, S.H., S.HUM., LL.M, Nursyahbani Katjasungkana, S.H, Nurkholis H, S.H, Answer C. Styannes, S.H, Febi Yonesta, S.H, Hendrayana, S.H, Kiagus Ahmad BS, S.H, Sholeh Ali, S.H, Wahyu Wagiman, S.H, Abu Said Pelu, S.H, Indriaswati Dyah S., S.H., LL.M, Edwin Partogi, S.H, Rinto Tri Hasworo, S.H, Ali Nurshahid, S.H.I, Wahyudi Djafar, S.H, Yati Andriyani, S.H, Romi Leo Rinaldo, S.H., Fransiska, S.H., Fajri Pratama, S.H, Nur Annisa Rizki S, S.H., Krisbiantoro, S.H., Virza Roy Hizzal, S.H. M.H.

Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebebasan Berekspresi:
LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, ELSAM, KONTRAS, Imparsial, PEC

Contact Persons:
Nurkholis H, S.H. 085883699373
Taufik Basari, S.H., S.HUM., LL.M 081586477616
Kiagus Ahmad BS, S.H. 08561085283

25 Januari 2010

Statement From Confrence


Statement from the International Conference
“Kemerdekaan dan Perubahan Jati Diri: Postcolonial Indonesian Identity”
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 14-15 Januari 2010
As Indonesian and International historians, we oppose the banning of book in Indonesia recently. For example, John Roosa’s book Dalih Pembunuhan Massal. This book is an objective work of historical scholarship. Its original English version has already received high praise throughout the world and is including in teaching curricula in Indonesia and other Asian countries, Australia, North America and Europe.
As we understand it, the banning is based on outdated laws. Indonesia has made great progress in achieving democracy over the past decade, and this attack on academic freedom represents a set back for Indonesian society in its struggle for a free and prosperous future. The articles presented in the conference gives a picture of an Indonesia that from its inception intended to develop a national identity that would accommodate differences of opinions and appreciate uphold the academic freedom of experiences since the early period of independence. We hope that the relevant authorities will reconsider this banning as quickly as possible.
Yogyakarta, 15 January 2010
1    J Thomas Lindblad    (PhD, Leiden University)
2    Robert Cribb (Professor, Australian National University)
3    Bambang Purwanto    (Professor Depatment of History UGM-InSI)
4    THEE Kian Wie  (Ph.D, Senior researcher of P2E LIPI)
5    Adrian Vickers    (Professor The University of Sidney)
6    Henk Schulte Nordholt    (Professor VU University Amsterdam)
7    Marieke Bloembergen    (PhD University of Amsterdam)
8    Freek Colombijn    (PhD VU University Amsterdam)
9    Arya Wanda Wirayuda    (Master candidate pascasarjana UGM)
10    Helen (Master candidate Pascasarjana UGM)
12    I Nyoman Wijaya    (PhD, Historian UNUD)
13    Wartoyo  (PhD Candidate, Historian UKSW)
14    Sitti Maryam (Master of history, UGM)
15    Dede Rohayati    (Master candidate Pascasarjana UGM)
16    Zaiyardam Zubir  (PhD candidate UGM- Universitas Andalas)
17    Aplonia D Yanggon    (Master candidate Pascasarjana UGM)
18    Faizatush Solikhah    (Master candidate Pascasarjana UGM)
19    Razif    (Master of history UGM, Institut Sejarah Sosial Indonesia)
20    Sri Margana    (PhD, Department of History UGM-InSI)
21    Widya Fitrianingsih    (Department of History UGM)
22    Budi Agustono    (PhD candidate UGM-USU)
23    Dhanang Respati Pungguh   (PhD candidate UGM-UNDIP)
24    Baha Uddin    (Master of history UGM)
25    Mutiah Amini   (PhD candidate UGM)
26    Abdul Syukur   (PhD candidate UI-UNJ)
27    Yuke Ardhiati    (PhD Trisakti)
28    Yuyun Fatimah    (UGM)
29    Rahmat S    (UNY)
30    Nurhadi    (UIN Jogja)
31    Hayasi Eichi  (PhD candidate Keio University, JSPS)
32    Frank Dhont    (Yale University)
33    Abdul Wahid    (PhD candidate Utrecht-Department of History UGM)
34    Uji Nugroho W  (Department of History UGM-InSI)
35    Hilmar Farid    (PhD candidate National University of Singapore)
36    Farabi Fakih    (PhD candidate Leiden University-Department of UGM)
37    Abdul Syukur    (PhD UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
38    Ratna Saptari    (PhD Leiden University)
39    Eni Sugiharti    (Master of History Unair)
40    Asti Kurniawati    (Master of History, UNS)
41    Basrin Melamba  (Master candidate UGM)
42    Abdul Ghofur    (Undergraduate Student UGM)
43    Ravando    (Undergraduate Student UGM)
If you have a share opinion with that statement, please send email (write your complete name, position and institution) to insi.indonesia@yahoo.com or clik this link insi-indonesia.org and joint to the forum

19 Januari 2010

Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu

(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)

John Roosa

Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.

13 Januari 2010

BOOK BANNING IN INDONESIA: A BLAST FROM THE PAST

John Roosa , Vancouver, Canada | Wed, 01/13/2010 9:41 AM | Opinion

When I heard the news that the Indonesian translation of my book, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Soeharto’s Coup d’État in Indonesia, was banned, I was perplexed.

What year was it? Was Soeharto still in power? In the midst of the remarkable progress in legal reform since Soeharto’s fall in 1998, book banning has become anachronistic. The Dec. 23 announcement by the Attorney General’s Office (AGO) is like some antique brought out from a dusty storeroom.

24 Desember 2009

PERNYATAAN SIKAP INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI)

Rabu, 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap 'mengganggu ketertiban umum', termasuk Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa yang diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) pada 2008. Sebagai penerbit buku ini dan warga yang sadar akan hak menyampaikan pendapat dan menerima informasi kami menentang pelarangan itu. Pelarangan itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945 untuk 'memajukan kecerdasan umum.'