Tampilkan postingan dengan label Sejarah Pelarangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Pelarangan. Tampilkan semua postingan

15 April 2010

Pasang Surut Buku Pembebasan


Penerbitan buku-buku yang mendukung perjuangan pembebasan di Indonesia punya sejarah yang panjang. Sejak akhir abad ke-19, terutama di Jawa, tumbuh penerbit dan percetakan milik orang Tionghoa peranakan dan Indo-Eropa yang menerbitkan sekitar 3.000 judul buku, pamflet dan terbitan lainnya sebelum kemerdekaan. Beberapa orang bumiputra yang magang di penerbitan ini kemudian tumbuh menjadi jurnalis dan penerbit sekaligus, seperti RM Tirtoadhisoerjo dan Mas Marco Kartodikromo yang sekarang dikenal melalui bukunya, Student Hidjo.

Mas Marco Kartodikromo dan istri | foto: KITLV

Pada 1906 pemerintah kolonial mengubah peraturan mengenai sensor. Sebelumnya setiap penerbit diharuskan menyerahkan naskah kepada penguasa sebelum dicetak, sehingga bisa disunting, diubah atau bahkan dilarang sebelum beredar. Namun peraturan yang baru menetapkan sensor represif, yakni pembatasan terhadap barang cetakan setelah diedarkan oleh penerbitnya. Dalam waktu singkat berdiri sejumlah penerbit bumiputra, yang menerbitkan suratkabar, majalah dan buku serta pamflet. RM Tirtoadhisoerjo kemudian menjadi penulis, penerbit dan redaktur suratkabar Medan Prijaji, yang tidak segan-segan mengkritik tatanan kolonial secara terbuka. Kalangan terpelajar memanfaatkan kebebasan dengan mengeluarkan terbitannya masing-masing, dengan tiras berkisar antara lima ratus sampai seribu eksemplar.

16 Januari 2010

BUKU-BUKU PRAMOEDYA ANANTA TOER YANG DILARANG 1965-1995




Pramoedya Ananta Toer mungkin pengarang Indonesia yang paling banyak dilarang karyanya selama dua orde di masa kemerdekaan. Pada 1962 karyanya Hoa Kiau di Indonesia dinyatakan terlarang oleh penguasa perang,dan dirinya disekapdi penjara selama hampir setahun. Masalah ras pada saat itu ramai dibicarakan, terutama setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah yang mengatur masalah keturunan Tionghoa di Indonesia dan pelarangan buku itu tidak lepas dari pertentangan pendapat yang terjadi. Menyusul peristiwa 30 September 1965, karya-karya Pramoedya juga menjadi korban pelarangan massal oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.


11 Januari 2010

KASUS-KASUS PELARANGAN ATAU ANCAMAN PELARANGAN, DAN PENYITAAN BUKU SEPANJANG ERA REFORMASI

Negara, dalam hal ini kejaksaan agung, rupanya bersikukuh menganggap dirinya berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dibaca, diketahui, dan dipelajari warganegaranya. Semakin memudar ingatan akan gagasan yang mendasari gerakan reformasi 1998/99, agaknya kejaksaan agung semakin merasa leluasa untuk memulihkan kekuasaan usangnya ini.