ATMAKUSUMAH
Menulis buku membuat saya ingat pada pendapat Gertrude Hartman dalam kata pengantar bukunya, Builders of the Old World, yang terbit tahun 1959.
Katanya, ”Menyebarkan fakta dan gagasan melalui buku, majalah, dan surat kabar adalah salah satu cara terkuat untuk belajar tentang kebenaran mengenai apa yang sedang terjadi di dunia. Kita harus tahu kebenaran, dan kebenaran akan membuat kita bebas.”
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
21 Februari 2011
18 Oktober 2010
Nasib Buku Sekarang Sebaik Pers
Senin, 18 Oktober 2010 | 03:22 WIB
ATMAKUSUMAH
Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.
ATMAKUSUMAH
Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.
26 Januari 2010
'Mentalitas Histeria' dan Pelarangan Buku
Sudirman Nasir
Sulit sekali menemukan alasan-alasan yang bisa diterima akal sehat terkait dengan pelarangan atas lima buku oleh Kejaksaan Agung pada akhir Desember 2009 lalu. Kelima buku yang dilarang itu adalah Dalih Pembunuhan Massal; Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (John Roosa), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat (Socrates Sofyan Yoman), Lekra Tak Membakar Buku; Suara Senyap-Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan), Enam Jalan Menuju Tuhan (Darmawan), dan Mengungkap Misteri Keragaman Beragama(Syahruddin Ahmad). Alih-alih masuk akal, alasan bahwa buku-buku tersebut mengganggu ketertiban umum lebih sebagai manifestasi 'mentalitas histeria' yang masih kuat membelenggu kepala pihak-pihak yang mengeluarkan dan mendukung pelarangan buku-buku itu.
Sulit sekali menemukan alasan-alasan yang bisa diterima akal sehat terkait dengan pelarangan atas lima buku oleh Kejaksaan Agung pada akhir Desember 2009 lalu. Kelima buku yang dilarang itu adalah Dalih Pembunuhan Massal; Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (John Roosa), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat (Socrates Sofyan Yoman), Lekra Tak Membakar Buku; Suara Senyap-Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan), Enam Jalan Menuju Tuhan (Darmawan), dan Mengungkap Misteri Keragaman Beragama(Syahruddin Ahmad). Alih-alih masuk akal, alasan bahwa buku-buku tersebut mengganggu ketertiban umum lebih sebagai manifestasi 'mentalitas histeria' yang masih kuat membelenggu kepala pihak-pihak yang mengeluarkan dan mendukung pelarangan buku-buku itu.
21 Januari 2010
Why Indonesia's book bans should not be shrugged off
Banyan
The books of slaughter and forgetting
Jan 21st 2010
From The Economist print edition
http://www.economist.com/world/asia/displayStory.cfm?story_id=15330733
Why Indonesia's book bans should not be shrugged off
THE past, even in Indonesia, is a foreign country: they did things differently there. The downfall in 1998 of the 32-year Suharto “New Order” regime seemed to mark the border as clearly as would a checkpoint and a queue for immigration. This side of the boundary, Indonesia enjoys liberties, a raucous free-for-all of competing ideas and the luxury of democratic choice. On the other side lurked repression, rigged elections, stifled opinions and a long list of banned books. So it is odd and not a little disturbing, in this last respect, to find the freely elected government of President Susilo Bambang Yudhoyono not doing things differently at all. In December the attorney-general’s office banned five books. The government is looking at proscribing a further 20, which might, it frets, prove a threat to “national unity”.
The books of slaughter and forgetting
Jan 21st 2010
From The Economist print edition
http://www.economist.com/world/asia/displayStory.cfm?story_id=15330733
Why Indonesia's book bans should not be shrugged off
THE past, even in Indonesia, is a foreign country: they did things differently there. The downfall in 1998 of the 32-year Suharto “New Order” regime seemed to mark the border as clearly as would a checkpoint and a queue for immigration. This side of the boundary, Indonesia enjoys liberties, a raucous free-for-all of competing ideas and the luxury of democratic choice. On the other side lurked repression, rigged elections, stifled opinions and a long list of banned books. So it is odd and not a little disturbing, in this last respect, to find the freely elected government of President Susilo Bambang Yudhoyono not doing things differently at all. In December the attorney-general’s office banned five books. The government is looking at proscribing a further 20, which might, it frets, prove a threat to “national unity”.
Menggugat Pelarangan Buku
Kamis, 21 Januari 2010
OPINI
Oki Hajiansyah Wahab
Peminat masalah sosial, tinggal Bandar Lampung
KEJAKSAAN Agung kembali menyatakan lima buku sebagai buku terlarang. Kelima buku tersebut adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Roosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocrates Sofyan Yoman, Lekra tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950--1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan M.M., dan Mengungkap Misteri Keberagamaan Agama yang ditulis Syahrudin Ahmad.
OPINI
Oki Hajiansyah Wahab
Peminat masalah sosial, tinggal Bandar Lampung
KEJAKSAAN Agung kembali menyatakan lima buku sebagai buku terlarang. Kelima buku tersebut adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Roosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocrates Sofyan Yoman, Lekra tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950--1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan M.M., dan Mengungkap Misteri Keberagamaan Agama yang ditulis Syahrudin Ahmad.
Langganan:
Postingan (Atom)