29 April 2010

Jawaban Tergugat (Jaksa Agung RI) PTUN

Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010

http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p

16 April 2010

Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa


I Gusti Agung Ayu Ratih, Pemohon Uji Materi UU Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum didampingi Tim Kuasa Pemohon sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim di ruang sidang panel MK, Kamis (15/04).

Jakarta, MK Online – Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini.

RINGKASAN PERMOHONAN Pengujian UU No. 4/PNPS/1963


TIM ADVOKASI TOLAK PELARANGAN BUKU
RINGKASAN PERMOHONAN
Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
15 April 2010
I. Para Pemohon
1) INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI), badan hukum berbentuk Yayasan yang menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009 karya John Roosa
2) RHOMA DWI ARIA YULIANTRI, perseorangan WNI, berprofesi sebagai penulis, yang bersama-sama Muhidin M. Dahlan menulis buku berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, penerbit Merahkesumba, Pugeran Maguwoharjo, Jogjakarta tahun 2008. Buku yang ditulis melalui proses penelitian ini dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009

15 April 2010

Pasang Surut Buku Pembebasan


Penerbitan buku-buku yang mendukung perjuangan pembebasan di Indonesia punya sejarah yang panjang. Sejak akhir abad ke-19, terutama di Jawa, tumbuh penerbit dan percetakan milik orang Tionghoa peranakan dan Indo-Eropa yang menerbitkan sekitar 3.000 judul buku, pamflet dan terbitan lainnya sebelum kemerdekaan. Beberapa orang bumiputra yang magang di penerbitan ini kemudian tumbuh menjadi jurnalis dan penerbit sekaligus, seperti RM Tirtoadhisoerjo dan Mas Marco Kartodikromo yang sekarang dikenal melalui bukunya, Student Hidjo.

Mas Marco Kartodikromo dan istri | foto: KITLV

Pada 1906 pemerintah kolonial mengubah peraturan mengenai sensor. Sebelumnya setiap penerbit diharuskan menyerahkan naskah kepada penguasa sebelum dicetak, sehingga bisa disunting, diubah atau bahkan dilarang sebelum beredar. Namun peraturan yang baru menetapkan sensor represif, yakni pembatasan terhadap barang cetakan setelah diedarkan oleh penerbitnya. Dalam waktu singkat berdiri sejumlah penerbit bumiputra, yang menerbitkan suratkabar, majalah dan buku serta pamflet. RM Tirtoadhisoerjo kemudian menjadi penulis, penerbit dan redaktur suratkabar Medan Prijaji, yang tidak segan-segan mengkritik tatanan kolonial secara terbuka. Kalangan terpelajar memanfaatkan kebebasan dengan mengeluarkan terbitannya masing-masing, dengan tiras berkisar antara lima ratus sampai seribu eksemplar.

12 April 2010

Undangan: sidang uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963




Yang Terhormat,
Bapak/Ibu dan Rekan-rekan
Di Tempat

Kami mengundang Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian menghadiri sidang pertama uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963 yang dijadikan Kejaksaan Agung RI sebagai landasan hukum untuk melarang peredaran pelarangan buku dan barang-barang cetakan lainnya. Sidang akan diselenggarakan pada:



Hari/Tanggal      : Kamis, 15 April 2010
Waktu                : 15.00 WIB
Tempat              : Ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung Mahkamah Konstitusi,
                            Jl. Medan Merdeka Barat No. 7

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), penerbit buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965. Kedua buku dilarang bersama dengan tiga buku lainnya oleh Kejaksaan Agung pada 22 Desember 2009.
Kami berharap persidangan ini bisa menjadi ruang terbuka bagi publik untuk membela hak berekspresi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran dan dukungan Bapak/Ibu serta rekan-rekan sekalian karena itu sangat kami harapkan.



Hormat kami,
Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus ISSI


Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina ISSI