Desktop Background: Kalender April 2011 (1280x800px) |
29 Maret 2011
09 Maret 2011
UNDANGAN: Strategic Impact Ligitation Forum 6
UNDANGAN
Strategic Impact Ligitation Forum 6
PROSES ADVOKASI MELAWAN UU PELARANGAN BUKU, PROSES PEMBELAJARAN UNTUK STRATEGI ADVOKASI KEBEBASAN INFORMASI DI MASA DEPAN
Jum'at 18 Maret 2011 | 13:30 — 16:30 WIB
di Gd. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Pembicara:
HILMAR FARID (ISSI/Pemohon Judicial Review UU 1/PNPS/1963)
NURKHOLIS HIDAYAT (Kuasa Hukum Pemohon/LBH Jakarta)
KEMALA CHANDRA KIRANA
TRIMEDYA PANJAITAN (Anggota Komisi III DPR RI)
Strategic Impact Ligitation Forum 6
PROSES ADVOKASI MELAWAN UU PELARANGAN BUKU, PROSES PEMBELAJARAN UNTUK STRATEGI ADVOKASI KEBEBASAN INFORMASI DI MASA DEPAN
Jum'at 18 Maret 2011 | 13:30 — 16:30 WIB
di Gd. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Pembicara:
HILMAR FARID (ISSI/Pemohon Judicial Review UU 1/PNPS/1963)
NURKHOLIS HIDAYAT (Kuasa Hukum Pemohon/LBH Jakarta)
KEMALA CHANDRA KIRANA
TRIMEDYA PANJAITAN (Anggota Komisi III DPR RI)
21 Februari 2011
Menulis Buku, Meluruskan Sejarah
ATMAKUSUMAH
Menulis buku membuat saya ingat pada pendapat Gertrude Hartman dalam kata pengantar bukunya, Builders of the Old World, yang terbit tahun 1959.
Katanya, ”Menyebarkan fakta dan gagasan melalui buku, majalah, dan surat kabar adalah salah satu cara terkuat untuk belajar tentang kebenaran mengenai apa yang sedang terjadi di dunia. Kita harus tahu kebenaran, dan kebenaran akan membuat kita bebas.”
Menulis buku membuat saya ingat pada pendapat Gertrude Hartman dalam kata pengantar bukunya, Builders of the Old World, yang terbit tahun 1959.
Katanya, ”Menyebarkan fakta dan gagasan melalui buku, majalah, dan surat kabar adalah salah satu cara terkuat untuk belajar tentang kebenaran mengenai apa yang sedang terjadi di dunia. Kita harus tahu kebenaran, dan kebenaran akan membuat kita bebas.”
18 Oktober 2010
Nasib Buku Sekarang Sebaik Pers
Senin, 18 Oktober 2010 | 03:22 WIB
ATMAKUSUMAH
Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.
ATMAKUSUMAH
Nasib buku sekarang sudah sebaik media pers setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut undang-undang pelarangan barang cetakan karena bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU ini pada awalnya berbentuk Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penpres ini, yang berlaku sejak ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 23 April 1963, membolehkan Kejaksaan melarang peredaran barang cetakan ”yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum”.
13 Oktober 2010
Unduh Putusan Persidangan Pengujian UU No.4/PNPS/1963
Bagaimanapun kita perlu mengingat bahwa keberhasilan ini [dikabulkannya uji materi UU No.4/PNPS/1963 oleh MK] baru merupakan langkah pertama dalam perjuangan untuk menegakkan kebebasan berekspresi. Masih ada banyak UU dan aturan hukum lain yang menghalangi kebebasan, dan kemenangan hari ini harus mampu menjadi daya dorong untuk mengakhiri otoritarianisme dan kesewenangan dalam hukum.
Unduh:
Unduh:
Langganan:
Postingan (Atom)