Lawan Pelarangan Buku!

Laman

  • Blog
  • Profil
  • Kampanye
  • Tautan

29 Maret 2011

Download Desktop Background: Kalender April 2011 'Lawan Pelarangan Buku'

Desktop Background: Kalender April 2011 (1280x800px)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Labels: Desktop Background
Posting Lama Beranda
  • Berita (20)
  • Dalih Hukum (4)
  • Komik (1)
  • Opini (5)
  • Pameran (1)
  • Pernyataan (10)
  • Poster (8)
  • Risalah Sidang (2)
  • Sejarah Pelarangan (5)

Bergabung di Facebook


Kunjungi!

KEBEBASAN BERPENDAPAT

Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Sebagai negara pihak dari Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005, Indonesia terikat pada standar hak asasi manusia yang berlaku secara universal dalam melakukan pembatasan atas penikmatan hak, khususnya terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat sebagaimana dimuat dalam Komentar Umum No. 10 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi PBB sejak tahun 1983 dan lebih lanjut diatur melalui Prinsip-prinsip Siracusa yang diadopsi pada tahun 1984.

Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa “setiap orang akan berhak mempunyai dan menyatakan pendapat tanpa diganggu, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui sarana lain menurut pilihannya sendiri”.

Ayo bergabung dan beraksi!

Buku Terlarang!

Pengikut

Arsip Blog

  • Mar 2011 (2)
  • Feb 2011 (1)
  • Okt 2010 (4)
  • Sep 2010 (1)
  • Agu 2010 (1)
  • Jul 2010 (3)
  • Jun 2010 (8)
  • Mei 2010 (3)
  • Apr 2010 (6)
  • Mar 2010 (2)
  • Feb 2010 (7)
  • Jan 2010 (11)
  • Des 2009 (1)

Lisensi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 3.0 Unported License.

Pengunjung


www.sejarahsosial.org

Diberdayakan oleh Blogger.