Jawaban Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara No: 40/G/2010/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) sebagai Penggugat melawan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat. Jakarta 27 April 2010
http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/jawaban-tergugat-jaksa-agung-ptun?mode=a_p
29 April 2010
16 April 2010
Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
I Gusti Agung Ayu Ratih, Pemohon Uji Materi UU Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum didampingi Tim Kuasa Pemohon sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim di ruang sidang panel MK, Kamis (15/04).
Jakarta, MK Online – Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini.
RINGKASAN PERMOHONAN Pengujian UU No. 4/PNPS/1963
TIM ADVOKASI TOLAK PELARANGAN BUKU
RINGKASAN PERMOHONAN
Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
15 April 2010
Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
15 April 2010
I. Para Pemohon
1) INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI), badan hukum berbentuk Yayasan yang menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009 karya John Roosa
2) RHOMA DWI ARIA YULIANTRI, perseorangan WNI, berprofesi sebagai penulis, yang bersama-sama Muhidin M. Dahlan menulis buku berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, penerbit Merahkesumba, Pugeran Maguwoharjo, Jogjakarta tahun 2008. Buku yang ditulis melalui proses penelitian ini dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009
15 April 2010
Pasang Surut Buku Pembebasan
Penerbitan buku-buku yang mendukung perjuangan pembebasan di Indonesia punya sejarah yang panjang. Sejak akhir abad ke-19, terutama di Jawa, tumbuh penerbit dan percetakan milik orang Tionghoa peranakan dan Indo-Eropa yang menerbitkan sekitar 3.000 judul buku, pamflet dan terbitan lainnya sebelum kemerdekaan. Beberapa orang bumiputra yang magang di penerbitan ini kemudian tumbuh menjadi jurnalis dan penerbit sekaligus, seperti RM Tirtoadhisoerjo dan Mas Marco Kartodikromo yang sekarang dikenal melalui bukunya, Student Hidjo.
13 April 2010
12 April 2010
Undangan: sidang uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963
Yang Terhormat,
Bapak/Ibu dan Rekan-rekan
Di Tempat
Kami mengundang Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian menghadiri sidang pertama uji materi (judicial review) UU No. 4/PNPS/1963 yang dijadikan Kejaksaan Agung RI sebagai landasan hukum untuk melarang peredaran pelarangan buku dan barang-barang cetakan lainnya. Sidang akan diselenggarakan pada: Bapak/Ibu dan Rekan-rekan
Di Tempat
Hari/Tanggal : Kamis, 15 April 2010
Waktu : 15.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung Mahkamah Konstitusi,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 7
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), penerbit buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa, dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965. Kedua buku dilarang bersama dengan tiga buku lainnya oleh Kejaksaan Agung pada 22 Desember 2009.
Hormat kami,
Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus ISSI
Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina ISSI
Langganan:
Postingan (Atom)